Beberapa Pelayanan Perijinan yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perjinan Terpadu Kabupaten Lombok Timur antara lain :
Untuk memporoleh Izin Prinsip pemohon harus melengkapi beberpa persyaratan sebgai berikut :
- Mengajukan surat permohonan Izin Prinsip yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Timur Cq. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu blangko dapat di download disini.
- Melengkapi surat permohonan dengan melampirkan :
- Rekomendasi Camat
- Rekomendasi Lurah/Desa
- Photo Copy Bukti Hak Atas Tanah/Sertifikat
- Photo Copy Izin Gangguan (HO)
- Photo Copy Kartu NPWP
- Sate Plan/Gambar Konstruksi Bangunan
- Photo Copy KTP
- Surat Persetujuan Pemilik Tanah, jika Pemohon bukan pemilik tanah tersebut
- Foto Copy Bukti pelunasan PBB (STTS).
- Dan lain-lain persyaratan yang dibutuhkan.
Untuk memporoleh Izin Gangguan (HO) pemohon harus melengkapi beberpa persyaratan sebgai berikut :
- Mengajukan surat permohonan Izin Gangguan (HO) yang ditujukan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lombok Timur blangko dapat di download disini.
- Melengkapi surat permohonan dengan melampirkan :
- Rekomendasi Kepala Desa 1 Lembar
- Rekomendasi Camat 1 Lembar
- Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan mengetahui Kepala Desa/Lurah 1Lembar
- Pas Photo ukuran 3cm x 4cm 3 Lembar
- Photo Copy KTP yang masih berlaku 2 Lembar
- Photo Copy NPWPD 2 Lembar
- Izin Tempat Usaha / HO yang habis masa berlakunya (Asli) Bagi yang memperpanjang.
- Map biasa 3 Lembar
- Pemohon mengurus langsung ijin (tanpa perantara)
- Bagi yang melalui perantara agar dilengkapi dengan Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- yang ditanda tanggani oleh Pemberi Kuasa mengetahui Kepala Desa/Lurah.
- Bagi Pegawai Negeri Sipil dilengkapi dengan rekomendasi (Izin dari Atasan/Pejabat yang berwenang).
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Untuk memporoleh Izin Mendidrikan Bangunan (IMB) pemohon harus melengkapi beberpa persyaratan sebgai berikut :
- Mengajukan surat permohonan Izin Mendidrikan Bangunan (IMB) yang ditujukan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lombok Timur blangko dapat di download disini.
- Melengkapi surat permohonan dengan melampirkan :
- Ijin Prinsip (khusus bangunan tempat usaha )
- Foto Copy Sertipikat Tanah / bukti hak milik lainnya.
- Foto Copy KTP.
- Surat Persetujuan Pemilik Tanah, jika pemohon bukan pemilik tanah tersebut.
- Surat Rekomendasi Desa / Kelurahan.
- Surat Rekomendasi Camat
- Foto Copy SPTT & Tanda bukti lunas PBB Tahun terakhir.
- Surat Pernyataan untuk bangunan yang sempadan bangunan dan sempadan pagarnya. tidak sesuai dengan Perda yang berlaku.
- Gambar rencana bangunan terdiri dari :
- Site Plan
- Denah
- Tampak depan, tampak samping, tampak belakang
- Potongan
- Rencana penulangan plat (khusus bangunan bertingkat)
- Detail penulangan kolom, balok arah portal dan memanjang (khusus bangunan bertingkat)
- Perhitungan struktur (khusus bangunan bertingkat)
- Map 2 Lembar.
- Persyaratan lain-lain yang dianggap perlu.
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Untuk memporoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pemohon harus melengkapi beberpa persyaratan sebgai berikut :
- Mengajukan surat permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang ditujukan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lombok Timur blangko dapat di dawnload disini.
- Melengkapi surat permohonan dengan melampirkan :
- Foto Copy Ho 2 Lembar
- Materai Rp 6000 3 Lembar
- Map 3 Buah
- Fot Copy Ktp 2 Lembar
- Pas Foto 3 X 4 3 Lbr (Warna)
- Neraca 2 Lembar
- Npwp 2 Lembar
- Npwrd 2 Lembar
Untuk memporoleh Izin Reklame pemohon harus melengkapi beberpa persyaratan sebgai berikut :
- Mengajukan surat permohonan Izin Reklame yang ditujukan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lombok Timur blangko dapat di download disini.
- Melengkapi surat permohonan dengan melampirkan :
- Permohonan
- Photo Copy KTP
- Copy Pembayaran Pajak
- Denah Lokasi
- Gambar Naskah Reklame yang akan dipasang
- Photo Gambar Situasi Lokasi
- Surat Pernyataan tidak kkeberatan dari Pemilik Lokasi
- Khusus Permohonan perpanjangan izin dilampirkan izin lama
- Untuk permohonan baru dengan ukuran besar yang kira-kira menjadi sorotan Publik perlu ditinjau lokasi oleh Tim.
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
Untuk memporoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) pemohon harus melengkapi beberpa persyaratan sebgai berikut :
- Mengajukan surat permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Timur blangko dapat di download disini.
- Melengkapi surat permohonan dengan melampirkan :
- Rekaman Sertifikat Badan Usaha LPJK Propinsi Nusa Tenggara Barat.
- IUJK (Bagi badan Usaha yang masa berlaku IUJK sudah habis).
- Rekaman Kartu Tanda Penduduk.
- Pas. Photo Ukuran 3 x 4 Cm sebanyak 2 Lembar.
- Map Warna Hijau.
SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH EKSPLOITASI (SIPD-E)
Untuk memporoleh Surat Izin Pertambangan Daerah Eksploitasi (SIPD-E) pemohon harus melengkapi beberpa persyaratan sebgai berikut :
- Mengajukan surat permohonan Izin Pertambangan Daerah Eksploitasi (SIPD-E) yang ditujukan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lombok Timur blangko dapat di download disini.
- Melengkapi surat permohonan dengan melampirkan :
- Rekomendasi Desa dengan mengetahui Camat;
- Foto Copy KTP Pemohon dan atau Akte pendirian perusahaan;
- Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah diatas tanah milik sendiri (sertifikat ) dan atau Surat perjanjian antara pemilik tanah dengan Pemohon Ijin;
- Peta topografi Skala 1: 1000 dan patok batas wilayah SIPD;
- Dokumen UKL / UPL dan Pernyataan pengelolaan lingkungan;