Lombok Timur News Ticker  Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Ketupat 2010 | BK3S Provinsi NTB Menyerahkan Santunan Di Lombok Timur | PEMBAHASAN APBD PERUBAHAN 2010 | Pengajian Ramadhan Jajaran PEMDA LOTIM | PEMDA LOTIM akan menggelar Bazar |  Informasi :  Kirim Artikel Anda dapat berpartisipasi dengan mengirim artikel atau berita. RegisterUntuk bisa mengirim artikel atau berita sebelumnya anda Registrasi dulu dengan mengklik Register Terima Kasih...
Pelayanan Perijinan

Beberapa Pelayanan Perijinan yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perjinan Terpadu Kabupaten Lombok Timur antara lain :

  

IZIN PRINSIP

Untuk memporoleh Izin Prinsip pemohon harus melengkapi beberpa persyaratan sebgai berikut :

  1. Mengajukan surat permohonan Izin Prinsip yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Timur Cq. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu blangko dapat di download disini.
  2. Melengkapi surat permohonan dengan melampirkan :
    1. Rekomendasi Camat
    2. Rekomendasi Lurah/Desa
    3. Photo Copy Bukti Hak Atas Tanah/Sertifikat
    4. Photo Copy Izin Gangguan (HO)
    5. Photo Copy Kartu NPWP
    6. Sate Plan/Gambar Konstruksi Bangunan
    7. Photo Copy KTP
    8. Surat Persetujuan Pemilik Tanah, jika Pemohon bukan pemilik tanah tersebut
    9. Foto Copy Bukti pelunasan PBB (STTS).
    10. Dan lain-lain persyaratan yang dibutuhkan.

 

IZIN GANGGUAN (HO)

Untuk memporoleh Izin Gangguan (HO) pemohon harus melengkapi beberpa persyaratan sebgai berikut :

  1. Mengajukan surat permohonan Izin Gangguan (HO) yang ditujukan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lombok Timur blangko dapat di download disini.
  2. Melengkapi surat permohonan dengan melampirkan :
    1. Rekomendasi Kepala Desa 1 Lembar
    2. Rekomendasi Camat 1 Lembar
    3. Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan mengetahui Kepala Desa/Lurah 1Lembar
    4. Pas Photo ukuran 3cm x 4cm 3 Lembar
    5. Photo Copy KTP yang masih berlaku 2 Lembar
    6. Photo Copy NPWPD 2 Lembar
    7. Izin Tempat Usaha / HO yang habis masa berlakunya (Asli) Bagi yang memperpanjang.
    8. Map  biasa 3  Lembar
    9. Pemohon mengurus langsung ijin (tanpa perantara)
    10. Bagi yang melalui perantara agar dilengkapi dengan Surat Kuasa bermaterai  Rp. 6.000,- yang ditanda tanggani oleh Pemberi Kuasa mengetahui Kepala Desa/Lurah.
    11. Bagi Pegawai Negeri Sipil dilengkapi dengan rekomendasi (Izin dari Atasan/Pejabat yang berwenang).

 

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Untuk memporoleh Izin Mendidrikan Bangunan (IMB) pemohon harus melengkapi beberpa persyaratan sebgai berikut :

  1. Mengajukan surat permohonan Izin Mendidrikan Bangunan (IMB) yang ditujukan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lombok Timur blangko dapat di download disini.
  2. Melengkapi surat permohonan dengan melampirkan :
    1. Ijin Prinsip (khusus bangunan tempat usaha )
    2. Foto Copy Sertipikat Tanah / bukti hak milik lainnya.
    3. Foto Copy KTP.
    4. Surat Persetujuan Pemilik Tanah, jika pemohon bukan pemilik tanah tersebut.
    5. Surat Rekomendasi Desa / Kelurahan.
    6. Surat Rekomendasi Camat
    7. Foto Copy SPTT & Tanda bukti lunas PBB Tahun terakhir.
    8. Surat Pernyataan untuk bangunan yang sempadan bangunan dan sempadan pagarnya. tidak sesuai dengan Perda yang berlaku.
    9. Gambar rencana bangunan terdiri dari :
      1. Site Plan
      2. Denah
      3. Tampak depan, tampak samping, tampak belakang
      4. Potongan
      5. Rencana penulangan plat  (khusus bangunan bertingkat)
      6. Detail penulangan kolom, balok arah portal dan memanjang (khusus bangunan bertingkat)
      7. Perhitungan struktur  (khusus bangunan bertingkat)
    10. Map 2 Lembar.
    11. Persyaratan lain-lain yang dianggap perlu.

 

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

Untuk memporoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pemohon harus melengkapi beberpa persyaratan sebgai berikut :

  1. Mengajukan surat permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang ditujukan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lombok Timur blangko dapat di dawnload disini.
  2. Melengkapi surat permohonan dengan melampirkan :
    1. Foto Copy Ho 2 Lembar
    2. Materai Rp 6000 3 Lembar
    3. Map 3 Buah
    4. Fot Copy Ktp 2 Lembar
    5. Pas Foto 3 X 4 3 Lbr (Warna)
    6. Neraca 2 Lembar
    7. Npwp 2 Lembar
    8. Npwrd 2 Lembar

 

IZIN REKLAME

Untuk memporoleh Izin Reklame pemohon harus melengkapi beberpa persyaratan sebgai berikut :

  1. Mengajukan surat permohonan Izin Reklame yang ditujukan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lombok Timur blangko dapat di download disini.
  2. Melengkapi surat permohonan dengan melampirkan :
    1. Permohonan
    2. Photo Copy KTP
    3. Copy Pembayaran Pajak
    4. Denah Lokasi
    5. Gambar Naskah Reklame yang akan dipasang
    6. Photo Gambar  Situasi Lokasi
    7. Surat Pernyataan tidak kkeberatan dari Pemilik Lokasi
    8. Khusus Permohonan perpanjangan izin dilampirkan izin lama
    9. Untuk permohonan baru dengan ukuran besar yang kira-kira menjadi sorotan Publik perlu ditinjau lokasi oleh Tim.

 

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

Untuk memporoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) pemohon harus melengkapi beberpa persyaratan sebgai berikut :

  1. Mengajukan surat permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Timur blangko dapat di download disini.
  2. Melengkapi surat permohonan dengan melampirkan :
    1. Rekaman Sertifikat Badan Usaha LPJK Propinsi Nusa Tenggara Barat.
    2. IUJK (Bagi badan Usaha yang masa berlaku IUJK sudah habis).
    3. Rekaman Kartu Tanda Penduduk.
    4. Pas. Photo Ukuran 3 x 4 Cm sebanyak 2 Lembar.
    5. Map Warna Hijau.

 

SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH EKSPLOITASI (SIPD-E)

Untuk memporoleh Surat Izin Pertambangan Daerah Eksploitasi (SIPD-E) pemohon harus melengkapi beberpa persyaratan sebgai berikut :

  1. Mengajukan surat permohonan Izin Pertambangan Daerah Eksploitasi (SIPD-E) yang ditujukan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lombok Timur blangko dapat di download disini.
  2. Melengkapi surat permohonan dengan melampirkan :
    1. Rekomendasi Desa dengan mengetahui Camat;
    2. Foto Copy KTP Pemohon dan atau Akte pendirian perusahaan; 
    3. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah diatas tanah milik sendiri (sertifikat ) dan atau Surat perjanjian antara pemilik tanah dengan Pemohon Ijin;
    4. Peta topografi Skala 1: 1000 dan patok batas wilayah SIPD;
    5. Dokumen UKL / UPL dan Pernyataan pengelolaan lingkungan;